AJI Pangkalpinang Tolak Pengesahan RKUHP, Tuntut Hapus 17 Pasal yang Berpotensi Mencederai Kebebasan Pers
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG — Gelombang penolakan terhadap disahkannya RUU KUHP menjadi Undang-undang oleh DPR RI, Selasa 6 Desember 2022, terus digaungkan. Kali ini penolakan tersebut disuarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang.
Penolakan yang dilakukan AJI se Indonesia terhadap RKUHP sudah melalui tahap kajian. Setidaknya, AJI mencatat ada 17 pasal yang dinilai berpotensi mencederai kebebasan pers.
Bahkan beberapa pasal juga dinilai sangat berpotensi mengekang kerja-kerja jurnalistik. Jika aturan tersebut berlaku maka pekerja pers bakal ikut merasa dampaknya.
“AJI secara nasional menuntut DPR dan pemerintah mencabut pasal bermasalah di KUHP yang berpotensi mengekang kerja jurnalistik bahkan sangat berpotensi mengkriminalisasi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Kota Pangkalpinang, Barliyanto melalui rilis, Rabu 7 Desember 2022.
Lanjut Barliyanto, seharusnya DPR RI segera menunda pengesahan RKUHP tersebut, lantaran selama ini pemerintah tidak memberikan ruang partisipasi bagi publik, termasuk komunitas pers.
Barliyanto juga meminta kepada pemerintah daerah harus ikut serta mendorong penundaan pengesahan RKUHP tersebut. Serta mendesak DPR RI menghapus pasal-pasal yang dinilai publik bermasalah.
Berikut 17 pasal dalam RKUHP yang dinilai AJI bermasalah dan harus dicabut:
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
– Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.