Lanjutan Kasus 6.9 Ton Pasir Timah, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru
TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra menegaskan akan menuntaskan pengungkapan kasus dugaan ilegal mining 6,9 Ton Pasir Timah, yang diamankan Divpam PT. Timah di desa Jeriji.
Yan Sultra menyebutkan jika pihaknya tetap mengedepankan ketelitian dan kehatia-hatian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Hal ini dikatakan Jenderal bintang dua tersebut saat dalam paparannya di kegiatan konferensi pers akhir tahun Polda Babel tahun 2022 di Gedung Tri Brata Polda Babel, Kamis (29/12/22) siang.
“Saya pesankan kepada penyidik, silahkan tuntaskan setuntas-tuntasnya, karena kita juga berkeinginan ini menjadi jelas,” tegasnya.
Diakui Yan Sultra jika dalam perkara ini, Polda Bangka Babel adalah sebagai pihak yang diserahkan setelah penangkapannya dilakukan oleh Divpam PT. Timah.
Tinggalkan Balasan