Masyarakat Keluhkan Pemberlakuan Sidik Jari Dalam Menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan di RSUD Bangka
TIMELINES1.COM, BANGKA – Lagi-lagi aturan Badan Penjamin Kesehatan Sosial (BPJS) Kesehatan dikeluhkan masyarakat. Kali ini tentang prosedur pengambilan obat pasien yang menggunakan Fasilitas BPJS Kesehatan.
Salah satu akun Facebook bernama Maulana Bai mencurahkan isi hatinya di forum Komunitas Bahasa Bangkek Senin (2/1/2023). Dia berkisah kalau temannya selama 16 tahun kerap bolak balik ke RSUD Depati Bahrin Sungailiat untuk mengambil obat medisnyang dikonsumsi Ibunya. Tiap kali jadwal pengambilan obat, temannya yang berasal dari Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka kerab menginap di rumahnya lantaran jarak yang cukup jauh.
Namun semenjak aturan yang baru dengan menggunakan sidik jari pasien, tentu saja temannya menjadi lebih susah. Pasalnya Sang Ibu sebagai pasien mengalami stroke total sehingga tak bisa diboyong ke RSUD hanya untuk mengambil obat.
Dirinya memberikan kritik atas kebijakan yang dikeluarkan BPJS yang dirasakan mempersulit masyarakat yang mengalami kendala untuk datang ke rumah sakit.
“Wahai BPJS/Rumah Sakit/Pemerintah atas peraturan baru ikak yang semakin dak keruan bukan makin tahun makin Baek pelayanan e. Tapi makin kacau”. tulis akun Maulana.
Curhatan akun atas nama Maulana Bai ini direspon ratusan netizen. Tak hanya Maulana tentu saja banyak masyarakat lainnya yang mengalami kendala atas aturan BPJS yang kerab berubah ubah.
Direktur RSUD Depati Bahrin, dr. Yogi Yamani mengatakan aturan tersebut merupakan regulasi baru yang dikeluarkan BPJS Kesehatan. Ia mengaku kebijakan ini memang terlalu sulit diterapkan oleh pasien yang tidak bisa datang ke Rumah Sakit.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.