TIMELINES1.COM, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah terus memegang komitmen dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan. Salah satu upaya emiten Berkode TINS ini dalam melakukan pengelolaan lingkungan salah satunya ialah penataan lahan bekas tambang dengan reklamasi. 

 

Reklamasi yang dilakukan TINS ini mengacu kepada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batubara. TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. 

 

Anggota Holding pertambangan Indonesia MIND ID ini melaksanakan reklamasi di darat dan laut. Sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan perusahaan yakni offshore dan onshore. 

 

Untuk reklamasi darat, TINS merealisasikan 100 persen rencana reklamasi di tahun 2022 dari target 402,5 hektar. Capaian reklamasi TINS tahun 2022 seluasa 403,79 hektar. 

 

Sedangkan untuk tahun 2023, TINS merencanakan akan mereklamasi lahan bekas tambang seluas 400 hektar yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

 

Bentuk reklamasi darat yang dilakukan seperti revegetasi dan reklamasi bentuk lainnya yang dilaksanakan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.