NASIONAL, TIMELINES1.COM – Sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kali ini masuk dalam agenda pembacaan  pleidoi atau nota pembelaan.

 

Di hadapan Majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta penasihat hukum, terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Kuat Ma’ruf membacakan pleidoi atau nota pembelaan secara pribadi.

 

Pleidoi tersebut dibacakan atas tuntutan 8 tahun penjara terhadap Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

 

Dalam pleidoinya, Kuat mengakui bahwa almarhum Brigadir J merupakan pribadi yang baik kepada dirinya. Salah satunya ketika Brigadir J membantu untuk biaya sekolah anaknya.

 

“Saat saya dua tahun tidak bekerja dengan bapak Ferdy Sambo, almarhum Yosua pernah membantu saya dengan rejekinya karena pada saat itu anak saya belum bayar sekolah,” ujar Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

 

Kuat mengaku saat ini dirinya tidak mengetahui dan mengerti kesalahan dirinya bisa dituduh terlibat merencanakan pembunuhan Brigadir J. Kuat juga mengaku bukan orang sadis dan tega untuk membunuh orang yang pernah menolong dirinya.

 

“Saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” kata Kuat.

 

“Demi Allah, saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” tandasnya.

 

Sebelumnya diberitakan, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa, Senin 16 Januari 2023. Setelah pembacaan tuntutan, Kuat Maruf tampak tertunduk lesu di kursi pesakitan menyimak tuntutan jaksa.