KRIMINAL, TIMELINES1.COM – Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, segera menerima sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Usai terlibat dalam kasus pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59). Hal ini ditegaskan Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.

 

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/2023).

 

Dikatakan Aswin, HS sebelumnya sudah pernah dikenakan sanksi etik dengan penempatan khusus atas pelanggaran lain yang pernah dilakukannya.

 

“Yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis,” ucap Aswin.

 

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap dan melakukan penahanan terhadap oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS, pelaku pembunuhan sopir taksi online di kawasan Depok.

 

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan sejak awal pihaknya telah berkomitmen mendukung penyidikan kasus pembunuhan tersebut.