Segera Sidang, Tersangka Penipuan Calon Jemaah Umroh Rp290 Juta di Pangkalpinang Diserahkan ke Jaksa

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi perjalanan ibadah umroh yang menjerat FR (47) memasuki babak baru. Penyidik Polresta Pangkalpinang resmi menyerahkan tersangka beserta berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang pada Selasa (9/6/2026).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, membenarkan bahwa proses pelimpahan tersebut telah selesai dilaksanakan.

“Ya, kasusnya sudah masuk Tahap Dua. Hari ini tersangka berikut barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkalpinang,” ujar AKP Singgih, Selasa (9/6/2026).

FR, yang merupakan warga Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2026. Dalam melancarkan aksinya, ia bertindak sebagai pengurus Yayasan Daaruz Zikra Tour.

Baca Juga  Gubernur Hidayat Optimis Jadikan Babel Pusat Industri Hilirisasi Timah

Yayasan tersebut menjalin kerja sama dengan PT Global Karima Wisata (Global Travelindo), yang setelah dicek ternyata tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) resmi di Kementerian Agama.

Kasus ini bermula pada Jumat, 12 April 2025, di Jalan Angsana VI, Kelurahan Bukit Merapin. Saat itu, tersangka menjanjikan fasilitas keberangkatan umroh untuk 10 orang calon jemaah sebelum Hari Raya Iduladha dengan biaya per jemaah Rp29 juta

Namun, janji tinggal janji. Jadwal keberangkatan dibatalkan sepihak oleh tersangka hingga tiga kali. Meski sempat berjanji akan mengembalikan uang (refund), tersangka terus menghindar.

Akibatnya para korban mengalami kerugian Rp290 juta. Merasa tertipu, para korban akhirnya resmi melaporkan kasus ini ke Polresta Pangkalpinang pada 2 Juli 2025.

Baca Juga  Program Ketahanan Pangan Sukses, Polda Babel Panen 10 Ton Jagung Manis

Pelimpahan ini juga dikonfirmasi oleh Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, S.H., M.H. Ia menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan segera memeriksa kelengkapan administrasi perkara tersebut.

“Benar, hari ini kami telah menerima pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti atas nama FR terkait kasus dugaan penipuan penyelenggaraan umroh. Selanjutnya, tim penuntut umum akan segera meneliti kelengkapan berkas untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” jelas Anjasra.

Atas tindakan tersebut, Firmansyah dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 122 juncto Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh (sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025 dan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Gegara Uang Parkir, Jukir BTC Pangkalpinang Dianiaya Pacar Pegawai Karaoke

Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Nina Iqbal, S.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam terhadap kinerja cepat dari tim penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang.

“Perjalanan mengawal kasus ini tidak mudah. Kami sangat mengapresiasi komitmen tim penyidik Polresta Pangkalpinang hingga berkas ini dinyatakan lengkap (P-21) dan bisa dilimpahkan,” kata Nina.

Ia juga memberikan pesan tegas kepada masyarakat luas agar tidak ada lagi korban dengan modus serupa di kemudian hari.

“Harapan kami, kasus ini menjadi pelajaran berharga. Masyarakat harus lebih jeli, teliti, dan wajib memastikan keabsahan izin agen travel ke Kemenag. Jangan mudah tergiur dengan tawaran murah yang tidak wajar,” pungkasnya.