Dua Pengedar Sabu di Pangkalpinang Diciduk Satres Narkoba
Berat bruto dalam penangkapan pengedar sabu ini sebesar 11,55 Gram
“Dua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika,” tutup Antoni Saputra.
Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan AR di antaranya:
– 37 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
– 37 buah pipet plastik
– 2 buah plastik strip bening kosong
– 1 unit handphone merk VIVO dan barang bukti lainya.
Sedangkan pada tersangka RY ditemukan barang bukti berupa :
– 7 bungkus plastik strip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu
– 1 ball plastik strip bening;
– 1 buah plastik strip bening kosong;
– 1 unit timbangan digital
– 1 ut handphone merk Redmi dan barang bukti lainya.
