“Sesuai standar pemilu hingga saatnya digunakan nanti pada 14 Februari 2024,” ucapnya.

Menurut Erdi, setiap personel yang ditugaskan dalam pengawalan ini akan memeriksa setiap orang yang bertugas dalam pelipatan surat suara pada saat keluar masuk.

“Petugas Kepolisian yang diperkenankan masuk hanya petugas yang diberi mandat oleh KPU ataupun Bawaslu yang diperkenankan masuk,” terangnya.

Erdi menambahkan penjagaan ketat ini sebagai respon terhadap potensi gangguan yang mungkin terjadi selama proses pemilu.

“Upaya ini untuk menjamin setiap tahapan berlangsung dalam kondisi yang kondusif,” tukasnya. (**)

Baca Juga  Hadapi Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran Idul Fitri 2023, BNPB Siapkan Langkah Strategis Antispasi Teradi Bencana