“(Target penyelesaian) Digital ID sampai September 2024, supaya kalian punya identitas digital. Target enam bulan sesuai arahan Presiden Jokowi itu sistemnya paling nggak sudah terjadi, dipercepat,” jelas dia.

Dalam menyelesaikan target ini, Kementerian Kominfo berkolaborasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kemen BUMN), serta kementerian dan lembaga terkait.

“Tentu kita usahakan. Yang penting komitmen, kebersamaan, tidak ada egosektoral dan integrasi. Oleh karena itu, kita coba saja, kalau kerja kan targetnya harus maksimal,” tegas Budi Arie Setiadi.

Menkominfo mengungkapkan, faktor keamanan dan pelindungan data menjadi aspek penting yang menjadi perhatian utama dalam penerapan digital ID.

Baca Juga  Berantas Judi Online, Kominfo Libatkan Masyarakat

Sebab, saat ini Indonesia telah memiliki payung hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

“(Aspek keamanan dan pelindungan data) bagian dari konsen juga. Soal penyimpanan datanya, soal pelindungan data pribadi dan sebagainya,” kata Menkominfo menandaskan. (**)