BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap dua muda-mudi lantaran diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan diamankan buntut dari “nyanyian” Bimas Saputra yang lebih dulu dicokok polisi.

Keduanya diketahui bernama Rezami alias Bulay atau RZ (23) warga Kampung Tebing, Dusun ll, RT 4, Desa Belolaut, Mentok dan Dina Imelda alias Karin atau DN. Dara berusia 19 tahun yang berstatus sebagai pelajar itu merupakan warga Kampung Ranggam, Dusun lV, RT 3, Mentok.

Keduanya ditangkap polisi pada hari yang sama, beberapa jam pasca Bimas dan Alfis dicokok. Yaitu pada Selasa (2/1/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Kepada sejumlah wartawan, Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo, Kanit 1 Tipidum Satreskrim Ipda Eko Prasetyo, Kasi Humas Ipda Ardianis kemudian menjelaskan seputar kronologi penangkapan RZ dan DN.

Baca Juga  Perusak Motor Pedagang Pop Ice di Kelapa Susul Rekannya ke Penjara

“Setelah Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar mengamankan BM dan AL, dilakukan lidik hasil pengembangan dari BM bahwa masih ada pelaku lain yang menyimpan narkotika di Desa Belolaut,” ujar AKBP Ade Zamrah dalam konferensi pers, Rabu (10/1/2024).

Hasil lidik tersebut, lanjut Ade, berlanjut kepada penggerebekan sebuah rumah yang berada di RT 3, Dusun IV, Desa Belolaut. Di sanalah, petugas kembali mengamankan dua orang muda-mudi berinisial RZ dan DN saat berada di dalam rumah tanpa ada perlawanan.