“Saya sudah dihubungi langsung oleh Bawaslu Babel dan Bawaslu sudah koordinasi dengan kami jika ada pelanggaran maka Bawaslu yang akan menindak,” ujarnya.

Menurut Harun, hingga saat ini tidak ada spanduk maupun bendera partai yang berada di dalam area GOR Sahabuddin. Terpantau, hanya ada spanduk bergambar  Prabowo Subianto di dalam area GOR Sahabuddin.

“Jika ada pelanggaran maka itu tugas Bawaslu karena kami hanya memfasilitasi tempat saja. Namun kami sudah memberi warning agar tidak memasang atribut-atribut yang berkaitan dengan partai politik di dalam area gor,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Bawaslu Tindaklanjuti Aduan Dugaan Oknum ASN Pemprov Babel Terlibat Kegiatan Parpol