Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa 3 Saksi
Kasus di Kemenkes ini menelan anggaran Rp3,03 triliun, ditaksir merugikan negara hingga Rp600 miliar.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga, korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Berdasarkan informasi, lima orang yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah, Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A Isdar Yusuf (advokat). Untuk Budi Sylvana diketahui pernah menjabat sebagai kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes. Sementara Harmensyah pernah menjabat sebagai sekretaris utama BNPB.
