Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban, sebut saja Bunga (14) melaporkan kejadian yang dialami anaknya pada Selasa (31/10/2023) lalu di kediaman korban.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pemeriksaan penyidik,” kata Ogan.

SP diamankan Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Rabu sore (10/1/2024) di kediamannya sekitar pukul 15.00 WIB.

Bersama dirinya polisi ikut mengamankan barang bukti berupa 1 buah Elektronik Vidio berdurasi 2 Menit dan 1 unit Handphone Merk INFINIX Warna Putih.(east)

Baca Juga  Puluhan TI Sebu di Sungai Kudai Ditertibkan, Polres Bangka Berikan Peringatan Terakhir