JAKARTA, TIMELINES.ID– TNI Angkatan Darat memastikan akan menindak tegas tiga oknum prajurit yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang barang buktinya disimpan di Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Adapun ketiga oknum prajurit TNI AD tersebut adalah: Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J. Ketiganya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Puspomad V/Brawijaya.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan ketiga oknum anggota TNI yang masing-masing berinisial Mayor Czi BPR, Kopda AS, dan Praka J, akan diberikan hukuman maksimal.

“Yakin dan percayalah atas instruksi pimpinan TNI AD, kami akan menghukum anggota atau oknum anggota yang terlibat dan melanggar hukum. Dan kami akan kenakan ancaman hukuman secara maksimal,” ujar Kristomei Sianturi di Mapolda Metro Jaya seperti dikutip dari PMJNews, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga  Pelaku Pencuri Jupiter Pak Kumis Dicokok Personel Posyan Nataru Polsek Simpangteritip di Simpang Ibul