JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Mereka yang diperiksa adalah, RI selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Binasentosa, AA sebagai Manager Operasi PT Menara Cipta Mulia, AUB Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk, dan MIF adalah Staf PT Artha Dinamika Lestari.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam siaran persnya Kamis (11/1/2024) meyebutkan pemeriksaan keempat orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga  Dukung Pesantren Kilat Remaja Masjid, PT Timah Perkuat Pembinaan Generasi Muda di Belitung Timur

Dilansir, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Rabu (6/12/2023) telah melakukan Penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL.