“Kemudian dicatat dan dibukukan. Jadi nanti, setelah sampah ditimbang dan diketahui hasil timbangan. Kemudian dicatat dan dibukukan di dalam buku tabungan bank sampah nasabah atau di buku induk bank sampah,” ungkap Syafriadi.

“Hal ini dilakukan agar nasabah ya, dan pengelola bank sampah bisa transparan mengenai data tabungan dan lebih terkontrol pengelolaannya. Lalu ada tabungan. Jadi catatan hasil penimbangan jadi saldo tabungan bagi nasabah,” ungkapnya.

Selanjutnya, pencairan dana nasabah anggota. Jadi, pencairan dana nasabah dapat dicairkan sesuai konversi tarif nilai sampah tiap hasil pemilahan sampah ke nominal uang yang akan diterima oleh nasabah. Tarif pemilahan sampah sendiri nilainya bervariatif.

“Jenis sampah kertas tarifnya 1.000. Kemudian karton 1.400 sampai 2.000, botol minuman 1.500 dan botol kaleng 14.000. Harga dapat berubah sesuai dengan tarif sampah yang dijual. Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran nasabah bisa ke 085269911182,” ujar dia. (**)

Baca Juga  Kecamatan Tempilang Raih Juara Umum MTQH XIV Babar, Begini Respons Camat Rusian