Dalam kegiatan itu, sejumlah alat-alat tambang diamankan dan PIP yang ada di lokasi penambangan diamankan oleh petugas. Menurut Ade, ini adalah sebagai bentuk tindakan tegas dari pihaknya lantaran penambang di sana sudah berulang kali diberi imbauan.

“Sebelumnya kami sudah berulang kali melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang agar tidak melakukan kegiatan aktivitas dan segera menarik PIP. Namun tidak ada upaya dari pemilik ponton untuk geser ponton mereka,” jelasnya.

Ade menambahkan, sedikitnya ada dua unit PIP yang diamankan. Sedangkan untuk PIP yg masih terparkir di dalam muara belum bisa dilakukan penarikan karena kondisi air yang sudah surut dan petugas kesulitan mencabut rajuk tambang yang ditancapkan ke tanah.

Baca Juga  185 Warga Terjangkit DBD di Bangka Barat, 3 Meninggal Dunia

“Untuk saat ini, barang bukti berupa ponton diamankan ke Pos Satpolairud Polres Babar sebagai bentuk nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya. (**)