BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai dikabarkan mencuri ikan milik pelaku berinisial MZ alias KK.

Akibat penganiayaan tersebut, bocah laki-laki berinisial MH mengalami nyeri dan keluhan pusing pada kepalanya. Kemudian mengalami luka dan memar serta nyeri di bagian punggung. Hal ini disampaikan langsung Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon.

Seizin dari Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, dia mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun terhadap MH itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) kemarin. Dan terungkap setelah pelaku menelpon ayah anak yang jadi korban.

Baca Juga  Kodim 0431/Babar Bangun 5 Titik Fasilitas Air Bersih di Parittiga

“Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, ayah korban atau pelapor mendapat telepon dari pelaku bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu pelapor disuruh datang ke rumah pelaku yang ada di Parittiga,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).