Pelaku Penyiksa Bocah 12 Tahun di Parittiga Diringkus Polsek Jebus
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Jebus langsung bergerak dan meringkus pelaku penyiksaan bocah berusia 12 tahun asal Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), MZ (40)
Bocah berinisial MH ini menjadi korban dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur usai dikabarkan mencuri ikan di tambak milik pelaku.
Seizin dari Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah, Kapolsek Jebus Kompol Albert Daniel Tampubolon mengungkapkan peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku berusia 40 tahun terhadap MH itu terjadi pada Jumat (12/1/2024) kemarin.
Aksi ini terungkap setelah pelaku menelpon ayah anak yang jadi korban.
“Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, ayah korban atau pelapor mendapat telepon dari pelaku bahwa anaknya telah mencuri ikan yang ada di tambak milik pelaku. Setelah itu pelapor disuruh datang ke rumah pelaku yang ada di Parittiga,” ujarnya, Minggu (14/1/2024).
