PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melantik 1 anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2019-2024 dalam rapat paripurna yang digelar Senin (15/1/2024).

Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi. Sementara anggota yang dilantik berasal dari Fraksi Partai Gerindra yakni Rusdiyanto menggantikan M.Amin.

Ketua DPRD Herman Suhadi mengatakan paripurna yang dilaksanakan adalah wujud pelaksanaan ketentuan konstitusi, sebagai salah satu representasi pelaksanaan asas kedaulatan dan perwakilan rakyat di daerah.

Menurutnya, mekanisme proses PAW anggota DPRD telah dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 111 sampai dengan Pasal 122 Peraturan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib.

Baca Juga  Momen Peringatan Hari Sumpah Pemuda, DPRD Babel Sebarluaskan Perda Pelayanan Kepemudaan di Bangka Barat