DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024
Selain itu, Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka tahun 2025 -2045, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda tentang perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan di perairan darat, dan Raperda tentang penyelesaian sengketa tanah garapan.
“DPRD Kabupaten Bangka akan tetap mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan dan dalam keadaan mendesak serta merupakan perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018,” jelasnya.

Untuk itu, ia berharap agar seluruh Raperda yang masuk dalam Propemperda 2024 ini dapat terlaksana dengan baik dan tercapai dengan maksimal.
“Kepada pihak eksekutif maupun legislatif yang telah mengusulkan Raperda ini diharapkan untuk segera mempersiapkan naskah akademik dan Raperda serta datadata pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Raperda dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas sebagaimana kita harapkan bersama,” pintanya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka, Muhammad Haris mengatakan, penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan dengan skala prioritas, terencana, terpadu dan sistematis yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.
“Dengan ditetapkannya 10 Raperda dalam Propemperda tahun 2024 ini maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan peraturan daerah dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku didaerah dalam mengantisipasi dan mengatasi permasalahan yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” bebernya. (**)
