Safrizal menambahkan, disamping itu pemerintah kabupaten kota harus menginformasikan ke masyarakat agar mereka mengetahui informasi dan potensi bencana di tempat tinggalnya.

Menurut dia, hal itu merupakan kewajiban kabupaten kota agar masyarakat juga mengetahui cara mengevakuasi diri jika terjadi bencana nanti bisa menyelamatkan diri.

“Kabupaten dan kota harus menginformasikan ke masyarakat terkait potensi bencana agar mereka dapat memahamo bagaimana mengevakuasi diri saat terjadi bencana,” ujarnya. (**)

Baca Juga  Kasus Karhutla Meningkat Signifikan, Babel Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat