“Saat dilakukan penangkapan tersangka berusaha melawan petugas dengan cara mengacungkan celurit ke arah petugas,” lanjut Antoni Saputra.

Saat digeledah polisi juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan berisikan empat peluru yang disisipkan di pinggang tersangka.

“Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 9, 47 gram, selain itu diamankan barang bukti lainnya berupa celurit, senjata api rakitan, empat peluru, handphone dan barang bukti lainnya,” beber Antoni Saputra.

Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka merupakan residivis yang kerap keluar masuk penjara dengan kasus persetubuhan, penadah barang curian dan dua kali kasus narkoba.

“Tersangka mengaku sabu ini dibeli dari IP dan sudah empat kali beli dari IP, tersangka mengaku sabu tersebut untuk digunakan untuk senpi berikut peluru dan sajam kami serahkan ke satreskrim,” tutup Antoni Saputra.

Baca Juga  Tampung Aspirasi Seruan Aksi Hari Tani, DPRD Babel Janji akan Bahas di Komisi