Timbun 2,5 Ton Bio Solar Bersubsidi, Warga Kelapa Terancam Denda Rp60 Miliar
Usai menerima informasi, penyelidikan kemudian dilakukan. Sekira jam 09.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di kediaman MR. Di lokasi, ditemukan 110 jeriken yang berisikan BBM jenis bio solar. Atas temuan itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Babar.
“Selain BB bio solar, kami juga berhasil menyita satununit mobil Isuzu Panther dengan Nopol terpasang BN 1214 QX, satu lembar terpal warna hitam, dua buah baskom plastik warna hitam. Dua buah selang ukuran kecil dan tiga buah corong plastik warna merah,” katanya.
Tak hanya itu, satu buah gayung plastik warna merah muda juga disita petugas lantaran digunakan terduga pelaku MR dalam menimbun BBM.
“Dari keterangan tersangka saudara MR, setiap kali tersangka menjual BBM jenis bio solar tersebut, keuntungan yang didapatkannya hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tersangka dan keluarga,” jelasnya. (**)
