“Kemungkinan besar dirusak pas magrib, pada saat lokasi sepi,” kata wanita yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Iklima menegaskan dalam kejadian ini pelaku penrusakan alat peraga kampanye dapat dijerat pasal 280 Ayat (4) menegaskan bahwa “Pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu.

“Adapun sanksinya yaitu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,”tegasnya.

Baca Juga  Satpol PP akan Dirikan Posko Pengamanan di Dam 1 Pemali

Dia mengimbau kepada para pelaku untuk tidak lagi melakukan hal yang dapat melanggar aturan hukum. Namun apabila tindakan tersebut kembali dilakukan pelakunya, maka pihaknya tak segan segan melaporkan perbuatan pengrusakan ini kepada pihak yang berwajib.

“Kami masih mengimbau dulu, jangan sampai kejadian lagi. Tapi kalo masih ditemukan juga kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak yang berwenang,” kata Iklima.(**)