“Namun si RM tidak dapat menunjukan surat izin apapun dari pihak berwenang dan ketika sedang kita amankan RM, H selaku operator atau penyalur alat berat melarikan diri dan meninggalkan satu unit alat berat merk Sany 75 warna kuning di lokasi,” katanya.

Dia bilang, saat tiba di lokasi, memang ada satu unit alat berat atau eksavator merek Sany 75 warna kuning sedang bekerja. Melakukan pengerukan lapisan tanah bagian atas atau buka kolong. Hasil pemeriksaan dari PT Timah Tbk bahwa lokasi itu masuk ke dalam IUP.

“Tapi untuk kegiatan penambangan ini masih dalam proses persiapan dengan kata lain baru membuka kolong atau kupas tanah lapisan atas, menyiapkan mesin-mesin, selang dan sakan. Jadi di lokasi, kita hanya mengamankan tiga orang tadi, RM, ES dan AD,” ujarnya.

Baca Juga  Sukirman Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

“Untuk RM perannya itu selaku pemilik tambang dan penyedia alat tambang. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Kemudian ES dan AD itu berstatus sebagai saksi karena peran keduanya selaku pekerja tambang yang mendapatkan upah dari RM,” ujarnya.