PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, seorang pemuda berinisial AR alias Aceng diciduk usai menyimpan narkoba jenis ganja.

Pemuda berusia 27 tahun ini diciduk Tim Subdit II saat berada di sebuah rumah di Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, Senin (8/1/24) malam.

“Setelah digeledah, Tim menemukan 2 paket plastik kecil diduga narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone yang disimpan di dalam tas milik pelaku,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo, Jumat (19/1/24) pagi.

Tak sampai di situ, Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Babel juga mendapatkan informasi adanya barang bukti narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Gandaria 1 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.

Baca Juga  Keluhan Ditindaklanjuti PT Timah dan Gubernur Babel, Yogi Maulana Harap Penambang Tidak Unjuk Rasa