BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Polisi berhasil mengamankan satu unit alat berat atau ekskavator merek Sany 75 berwarna kuning dari lokasi tambang pasir timah tanpa izin di Airbunut, Desa Telak, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar) pada pekan lalu.

Belum diketahui persis orang yang jadi pemilik besi pengeruk tanah tersebut. Akan tetapi, di dalam perkara dugaan pertambangan pasir timah tanpa izin yang dijalankan oleh RM (61), asal Jl Raya Bakit Raya, Telak itu, petugas kini tengah memburu seorang berinisial H.

Pasalnya, saat kedatangan petugas di tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, H, yang diduga berperan sebagai penyalur alat berat kepada RM yang sempat berada di lokasi langsung melarikan diri. Alat berat warna kuning itu tidak lagi dipedulikan oleh H.

Baca Juga  Satpolair Selidiki Kasus Laka Tambang di Perairan Tempilang