Alat Berat Sany 75 yang Diamankan di Telak Ternyata Milik CP dan Alam
“Untuk pemilik alat berat berinisial AM atau RE, tapi dia sudah memberi kuasa penuh kepada operator atau pengurus lapangan. Jadi operator ini yang urus di lapangan, komunikasi dengan pelaku atau siapapun untuk sewa alat berat langsung ke operator,” katanya.
“Jadi sudah dikuasakan secara lepas. Teknisnya hanya perhitungan jam pada penggunaan alat berat antara operator dan si pemilik. Tentunya (tersangka) operator ya rekan-rekan, mengacu ke Pasal 55 dan 56, turut serta melakukan tambang tanpa izin,” katanya.
Ditambahkan dia, hasil penyelidikan di dalam perkara itu berkembang sejauh ini memang ditemukan fakta bahwa pemilik alat berat memberikan kuasa penuh kepada operator. Sistemnya itu tadi, jam penggunaan alat berat oleh operator akan dibayarkan ke pemilik.
“Kalau untuk lahan milik masyarakat ya tetapi di dalam IUP PT Timah Tbk. Jadi pemilik lahan atau tanah, inisialnya J, kita sudah menerbitkan surat panggilan sebagai saksi. Nanti kita lihat, peran atau ditemukan indikasi ada fee dan lainnya,” jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Babar pimpinan AKP Ecky Widi Prawira cokok 3 orang yang melaksanakan aktivitas pertambangan pasir timah tanpa izin. Penangkapan ini dilakukan bersama Polsek Jebus dan Kodim 0431/Babar. Bisa dikatakan secara gabungan.
Tiga kawanan yang dicokok pada Rabu (10/1/2024) sekira pukul 13.00 WIB di daerah Airbunut, Desa Telak tersebut merupakan warga Jl Raya Bakit RT 07, RW 01, Kelurahan Kapit, Kecamatan Parittiga. Ketiganya masing-masing berinisial RM (61), ES (38) dan AD (32).
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, kasus pertambangan pasir timah itu berhasil terungkap usai pihaknya menerima informasi adanya aktivitas, pada Rabu (10/1/2024) sekira jam 10.00 WIB.
“Jadi awalnya kita menerima informasi terkait adanya kegiatan penambangan pasir timah yang dilakukan tanpa surat izin dari pihak berwenang di Airbunut Desa Telak,” ujar Kasatreskrim Polres Babar AKP Ecky Widi Prawira, Rabu (17/1/2024) pagi kemarin. (**)
