Dilansir, Jumar, warga Sukadamai Kelurahan Ketapang, Toboali babak belur.

Ia dianiaya AM menggunakan sebilah parang hingga mengalami mengalami sejumlah luka di jari tangan kelingking sebelah kiri, kepala, bengkak di dada serta di bagian kaki sebelah kiri patah akibat dihantam benda tajam.

Menurut Kasat Reksrim, motif penganiayaan itu adalah Jumar dituduh mencuri alat TI milik AM.

Peristiwa pengaiayaan itu terjadi pada Sabtu (20/1/2024).

Informasi yang didapat di TKP dan masyarakat sekitar bahwa memang Jumar sering menumpang tidur kepada masyarakat di ponton TI yang sedang dibuat yang berada di pinggir Pantai.

Tetapi meski tidur di PIP, Jumar tidak pernah mencuri.  namun tidak pernah terlihat melakukan Pencurian.

Baca Juga  Usai Diperiksa, Abot Ditetapkan Tersangka Pencurian Sarang Walet di Desa Tanjung Labu

“Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti sebilah parang. Korban dituduh mencuri alat TI karena tidur di PIP milik pelaku. Menurut info korban sering menumpang tidur di PIP tidak tidak mencuri,” tutup Tiyan.