Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.

“Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU,” pungkas Jojo.

Baca Juga  Selundupkan Ratusan Ribu Benih Lobster, 10 Pelaku Terancam 8 Tahun Penjara