Jojo mengatakan dari penangkapan tersebut, Tim yang dipimpin oleh Kasubbid Gakkum Ditpolairud berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya 50 karung pasir timah, 2 unit mobil, 1 buah buku catatan pembelian timah, uang tunai 5 juta rupiah serta 2 unit handphone milik para tersangka.

“Untuk total berat pasir timahnya kurang lebih 2.346 kilogram atau 2 ton lebih,” terang Jojo.

“Sementara untuk rencana tindak lanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkordinasi dengan JPU,” pungkas Jojo.

Baca Juga  Tim F1QR Lanal Babel Amankan KM Indah Jaya Bawa 25 Ton Pasir Timah di Perairan Pangkalbalam