Setiap tahunnya, SK tersebut akan keluar pada pekan pertama atau pekan kedua bulan Januari setiap tahunnya. Beruntungnya SK gubernur provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini telah keluar, tinggal dilanjutkan pembuatan SK Bupati Bangka Selatan baru kemudian pupuk tersebut dapat didistribusikan.

“Sebenarnya bukan masalah keterlambatan karena memang setiap tahun itu ada regulasi yang memang kita harus ikuti. Karena kita juga harus menunggu keputusan dari kementerian pertanian berapa alokasi diberikan kepada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga kabupaten lainnya,” jelas Risvandika.

Di satu sisi dia tak menampik hampir sebagian besar petani padi di Desa Rias sudah masuk pada masa tanam. Jika telat dilakukan pemupukan tentunya dapat berdampak kepada hasil produksi padi walaupun tidak secara signifikan. Penurunan produksi justru bisa terjadi jika pemupukan telat dilakukan hingga berbulan-bulan. Begitu pula dengan pemberian kadar ataupun dosis pupuk yang terlalu berlebihan juga berdampak kepada hasil produksi padi.

Baca Juga  Riza-Debby Kembali Pertahankan Opini WTP BPK RI, Raih Lima Kali Berturut-turut

Maka dari itu, pendistribusian pupuk subsidi maksimal harus dilakukan sebelum masuk masa pemupukan kedua. Dalam waktu dekat DPPP juga akan segera menyurati PT. Pupuk Indonesia dan distributor untuk segera melakukan penyaluran. Utamanya di kawasan lumbung pangan di Desa Rias, Batu Betumpang, Serdan dan Pergam serta beberapa desa lainnya.

“Kalau pemupukan hanya telat satu sampai dua minggu Insya Allah tidak terlalu sangat signifikan dampaknya. Intinya petani memberikan pupuk sesuai dengan dosisnya. Minggu depan juga sudah masuk pemupukan kedua, wajib untuk kita salurkan pupuk subsidi,” urainya.

Meski begitu kata Risvandika, pupuk subsidi digelontorkan pemerintah untuk mendukung produktivitas pertanian saat ini hanya dua jenis pupuk yang disubsidi, yaitu urea dan NPK. Subsidi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Sebelumnya, jenis pupuk subsidi ada lima, yakni Urea, NPK, SP36, ZA, dan pupuk organik.

Baca Juga  Bupati dan Kapolres Basel Pimpin Patroli Bersama di Malam Idulfitri

Pemerintah memilih mengerucutkan jenis pupuk subsidi untuk efektivitas biaya di tengah kenaikan harga bahan baku pupuk akibat perang Rusia-Ukraina.

NPK dan urea dipilih lantaran kedua pupuk itu dinilai mampu untuk menopang produktivitas berbagai jenis komoditas pertanian. Permentan tersebut juga mengatur tentang komoditas yang mendapat pupuk bersubsidi dari sebelumnya 70 komoditas pertanian, kini hanya sembilan komoditas.

Sebanyak sembilan komoditas pertanian tersebut antara lain padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao, tebu, dan kopi. Komoditas tersebut dipilih lantaran merupakan komoditas pokok dan strategis yang memiliki dampak terhadap laju inflasi.

“Seperti tahun sebelumnya pupuk subsidi kita hanya pupuk urea dan pupuk NPK Phonska,” tutupnya.

Baca Juga  Bupati Sebut Perputaran Uang di Bazar UMKM Basel Bekecak Tembus Rp1 M Lebih