JAKARTA, TIMELINES.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan dan jadwal kampanye akbar dan rapat umum. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga memastikan akan menegur pasangan calon atau partai politik yang berkampanye di luar aturan.

“Nanti dapat teguran ya kalo seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan. Ini kan nggak sekadar zonasi, tapi juga ada jadwalnya,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan dikutip dari PMJNews, Senin (22/1/2023).

Hasyim juga mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dengan partai politik dan tim paslon terkait jadwal zonasi kampanye akbar ini. Dari situ disepakati bahwa, zonasi capres-cawapres itu senada dengan partai politik pengusungnya.

Baca Juga  Lima Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Cawang, Dua Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Adapun jadwal kampanye akbar yang sudah ditetapkan sebagai berikut.