“Bagaimana kalau mereka mau kerja di luar negeri, atau menikah, tentunya ada dokumen-dokumen yang harus dilegalisir oleh Pemerintah Indonesia. Di situ peran apostille, karena baru 20 bulan diluncurkan, makanya banyak yang belum tahu,” ujar Bangbang.

Lebih lanjut, apostille adalah dokumen yang disahkan untuk dibawa ke luar negeri. Sederhananya, ketika tamat sekolah, dibutuhkan legalisir ijazah. Ini sama dengan hendak ke luar negeri dengan kehadiran apostille. Dokumen tersebut akan dilegalisir negara.

“Jadi negara tujuan terima dokumen di kita, baik salinan atau aslinya melalui dokumen apostille tersebut. Ini diakui sebagai dokumen resmi dari Indonesia. Ini syaratnya lebih simple dari legalisasi biasa. Karena terpadu urus di kita, tidak perlu ke kementerian lain,” katanya. (**)

Baca Juga  Pemkab Bangka Barat Segera Ambil Alih Pengelolaan Pasar Mentok, Ini Alasannya