Pelaku BA berhasil diamankan di Kecamatan Rangkui Pangkalpinang.

“Pelaku persebutuhan berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polreta Pangkalpinang. Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Evry, Rabu (24/1/2024).

Pelaku BA dijerat pidana pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perppu No.01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Berawal dari Kicauan 10 Saksi, Lima Pelaku Pencurian Ventilator RSUP Rp15 Miliar Terungkap