“Diikuti oleh Usaha Kecil dan Usaha Mikro masing-masing sebesar Rp39,80 miliar (pangsa 25,69%) dan Rp38,19 miliar (pangsa 24,66%),” jelasnya.

Kondisi tersebut sejalan dengan cita-cita Bank Indonesia untuk mendorong pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital dan meningkatkan akses terhadap layanan dan produk keuangan.

Selanjutnya, untuk memastikan keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, Bank Indonesia telah menyesuaikan MDR QRIS pelaku Usaha Mikro sebesar 0,3% untuk nominal transaksi di atas Rp100.000. Namun, untuk transaksi QRIS bagi pelaku Usaha Mikro yang di bawah Rp100.000, MDR QRIS tetap sebesar 0%.

“Kebijakan tersebut telah diberlakukan secepat-cepatnya tanggal 1 September 2023 dan selambat-lambatnya tanggal 30 November 2023,” pungkasnya.

Baca Juga  Hari Pertama Tempati Rumah Dinas, Pj Gubernur Gelar Doa Bersama