“Dari hasil pengecekan, Tim menemukan 9 karung pasir timah basah didalam kendaraan yang dibawa tersangka,” lanjut Jojo.

Saat ditanya mengenai perizinan pengangkutan pasir timah tersebut, diungkapkan Jojo bahwa tersangka tidak dapat menunjukkan perizinan dari pihak yang berwenang.

Alhasil, tim langsung mengamankan tersangka berikut 1 unit kendaraan yang berisikan pasir timah dengan berat total keseluruhan kurang lebih 321 kilogram.

“Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Jojo.**

Baca Juga  Polda Babel Gagalkan Penyalahgunaan 24 Ton Pupuk Subsidi asal Lampung, 2 Sopir Truk Diamankan