“Sekarang Pemkab Bangka telah mengantongi 13 Sertifikat KIK yaitu Otak-Otak Belinyu, Ayam Tim Jurung, Bolu Kujo Bangka, Pantiaw Beras Belinyu, Kalesan, Rebo Kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, Nuju Jerami, Betungkah dan Martabak Bangka,” jelasnya.

Menurut Rismy, Pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan kembali mengusulkan pencatatan intelektual komunal lainnya sebagai KIK.

“Ada beberapa produk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan Pengetahuan Tradisional (PT) yang akan kita usulkan kembali yaitu, Lempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, gule kabung Bangka, Madu Plekat Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek Bangka, Kemplang Bangka, Ampiang Bangka, Betungkah, Rusip Bangka, Tari Cakter Bangka, Tumpeng Mak Idang Bintet, Kedidi Bintet, Aruk dan masih banyak lainnya,” bebernya.

Baca Juga  Resmikan RTLH di Bangka, BSB Komit Dukung Program Pemerintah Daerah

Produk-produk tersebut menambah daftar perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Pemerintahan Kabupaten Bangka dengan total 13 daftar Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).

“Melalui bidang kebudayaan kami terus bekerja keras untuk mendata setiap Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di Kabupaten Bangka juga selalu mencari inovasi-inovasi agar dapat mejadikan Kabupaten Bangka memiliki banyak tempat kreasi atau karya cipta yang bersifat tradisional maupun kontemporer,” ujar mantan Camat Merawang ini.(east)