Dia menjelaskan para penambang juga melakukan pertambangan di areal perkebunan kelapa sawit yang saat ini masih berusia 2 tahun (Re-Planting). Atau kerap disebut areal penanaman kembali. Oleh karena itu, mereka yang berperan terpaksa diamankan petugas.

Diberitakan sebelumnya, polisi resmi menetapkan 2 dari 6 orang yang sempat diamankan sebagai tersangka lantaran terlibat dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di atas Hak Guna Usaha (HGU) PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) di Desa Mayang.

Keduanya berinisial SU (25) berdomisili di Simpangteritip dan RU (40), domisili di Kecamatan Kelapa. Penetapan dua orang sebagai tersangka ini dibenarkan oleh Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah melalui Kasatreskrim AKP Ecky Widi Prawira, Kamis (25/1/2024) petang.

Baca Juga  7 Perwira Polres Babar Resmi Berganti, Ini Jabatannya

“Sebelum menetapkan tersangka, kami awalnya mendapata Informasi terkait penambangan tanpa izin di kebun PT GSBL, Blok D 14, Mayang, Kecamatan Simpangteritip pada Selasa kemarin sekira pukul 12.00 WIB,” ujar AKP Ecky melalui rilis yang diterima wartawan.