Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum ini karena faktor ekonomi.

Hingga akhirnya pelaku memiliki pikiran untuk tidak menghendaki anaknya lahir.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Anak bayi laki-laki ini merupakan anak ketiga pelaku,” beber Kompol Yudha Wicaksono.

Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.