Ia membeberkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku nekat melakukan perbuatan melawan hukum ini karena faktor ekonomi.

Hingga akhirnya pelaku memiliki pikiran untuk tidak menghendaki anaknya lahir.

“Motifnya karena faktor ekonomi. Anak bayi laki-laki ini merupakan anak ketiga pelaku,” beber Kompol Yudha Wicaksono.

Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga  Anak di Belitung Jadi Korban Persetubuhan, Pelakunya Ternyata Ayah Kandung