PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dikabarkan menahan seorang pria berinisial TN (51) warga Jalan Kenanga Atas Koba Bangka Tengah, Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB

Ia ditahan terkait kasus dugaan Tipikor tata niaga komoditas timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022 yang saat ini sedang diusut Kejagung.

Selain menahan TN, penyidik kejagung juga menyita puluhan alat berat di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.

Informasi yang berhasil dihimpun timelines.id menyebutkan TN merupakan adik dari bos timah di Koba.

TN sejak semalam dititipkan di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.

Disebutkan dalam BA Nomor: W.7.PAS.PAS. 1.PK.01.01- pada Kamis 25 Januari 2024 Pukul 21.30 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang telah menerima 1 orang tahanan berdasarkan Surat Pemindahan Tahanan dari Kepala Kejaksaan Agung Nomor: B-383/Fd.2/Es/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam keadaan sehat tampak luar. Tahanan tersebut berinisial TN, jenis kelamin laki-laki.

Baca Juga  Tim Kejagung Hadapi Ranjau Paku hingga Ancaman Pembakaran Alat Berat saat Penyitaan di Bateng

Terpisah, Kapuspeskum Kejagung, Ketut Sumedana dikonfirmasi via WA sejak siang tadi belum memberikan keterangan.

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung Kembali melakukan penggeledahan di Bangka Belitung.

Kemarin Rabu (24/1/2024), Tim Kejagung menggeledah toko dan kediaman orang tua Thamron alias Aon, bos timah Koba Bangka Tengah.

Kejagung sedang mengusut kasus dugaan Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu yang diperiksa adalah bos timah asal Koba Bangka Tengah, Aon.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI berhasil menyita uang Dolar Amerika, uang Dolar Singapura, uang rupiah senilai  Rp75 miliar dan 65 keping emas serta surat berharga lainnya dari beberapa smelter dan kediaman Aon

Baca Juga  DPRD Babel Dukung Polda Ungkap Dugaan Korupsi Rp5,1 M di RSUP Soekarno