Kepada awak media, Kasatresnarkoba Polres Babar Iptu Budi Prasetyo seizin Kapolres AKBP Ade Zamrah kemudian menjelaskan seputar kronologi ungkap kasus itu. Awalnya, Kamis (11/1/2024) malam, didapatkan informasi adanya peredaran sabu di Kampung Airsamak.

“Setelah beberapa jam dilakukan lidik, kita berhasil menemukan informasi di Airsamak, ada kontrakan yang sering digunakan sebagai lokasi transaksi sabu. Berbekal informasi itu, kami lalu bergerak ke kontrakan yang dimaksud,” katanya, Sabtu (27/1/2024) siang.

Di sana, lanjut Iptu Budi, pihaknya telah mendapati ada seseorang yang diduga kuat terlibat peredaran sabu. Saat itu, seseorang berinisial SA tadi langsung digeledah bersama Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti sabu dan lainnya untuk kemudian disita.

Baca Juga  Jelang HUT ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana, Kodim 0431/Babar Gelar Aksi Donor Darah

”Pelaku ada satu orang, inisial SA dan saat ini berikut barang bukti sudah kita bawa ke polres guna penyelidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, minimal 5 tahun penjara,” ujar dia.