“Dari hasil pemeriksaan sementara, didapati kontainer ini berisikan rokok merk Arrow sebanyak 268 ball yang berisi 214.400 bungkus rokok dengan pita cukai palsu atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Rieska Ardi Wibowo dikutip pada Sabtu (27/1/2024).

Lebih lanjut Rieska mengungkapkan, penyeludupan rokok Arrow tanpa cukai ini telah melanggar Pasal 55 huruf a dan b UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

“Kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjutan kita akan koordinasi ini pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan,” tukasnya. (**)

Baca Juga  Polri Tangkap 414 Tersangka Kasus TPPO, Korban Capai 1.314 Orang