Puluhan Alat Berat Diduga Milik Bos Timah Aon Koba Terparkir Rapi di Kejati Babel
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Selain menahan Toni Tamsil alias Akhi (51) warga Jalan Kenanga Atas Koba Bangka Tengah, pada Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB lalu, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita puluhan alat berat ekskavator diduga milik bos timah Aon Koba di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.
Alat berat tersebut terdiri dari 18 unit ekskavator dan 2 unit bulldozer.
Sejak Kamis malam hingga Jumat (27/1/2024) puluhan alat berat tersebut sudah terparkir rapi di Kantor Kejati Babel.
Puluhan alat berat ini diduga akan dijadikan sebagai barang bukti tersebut dititipkan Penyidikan Jampidsus Kejagung di Kejati Babel.
Dikonfirmasi Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan saat ini pihaknya masih dilakukan pengecekan dan akan menyampaikan rilis secara resmi.
“Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pengecekan,” jawab Ketut Sumedana melalui pesan WA, Sabtu (27/1/2024).
Dilansir, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakasaan Agung resmi menahan Toni Tamsil alias Akhi (51) warga Jalan Kenanga Atas Koba Bangka Tengah, Kamis (25/1/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Adik kandung bos timah Aon Koba ini dititipkan oleh Tim Kejagung di Lapas Tua Tunu Pangkalpinang.
Di dalam surat permohonan penitipan tahanan yang disampaikan Kejagung ke Kalapas Tua Tunu disebutkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus No: Prin-9/F.2/Fd.2.01/2024 tanggal 25 Januari 2024 Jo Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) No: TAP-09/F.2/Fd.2/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam perkara dugaan Tipikor yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara Tipikor dan dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi dalam dugaan Tipikor Tata Niaga Komoditas Timah pada IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Di dalam surat tersebut dinyatakan Toni Tamsil dititipkan di Lapas Kelas 2 A Pangkalpinang selama 20 hari sejak 25 Januari hingga13 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, Selain menahan Toni Tamsil, penyidik kejagung juga menyita puluhan alat berat di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.
Disebutkan dalam BA Nomor: W.7.PAS.PAS. 1.PK.01.01- pada Kamis 25 Januari 2024 Pukul 21.30 WIB, Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang telah menerima 1 orang tahanan berdasarkan Surat Pemindahan Tahanan dari Kepala Kejaksaan Agung Nomor: B-383/Fd.2/Es/01/2024 tanggal 25 Januari 2024 dalam keadaan sehat tampak luar.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung Kembali melakukan penggeledahan di Bangka Belitung.
Kemarin Rabu (24/1/2024), Tim Kejagung menggeledah toko dan kediaman orang tua Thamron alias Aon, bos timah Koba Bangka Tengah.
