“Apabila terjadi kelebihan dana sumbangan, maka tidak boleh digunakan dan harus dikembalikan ke kas negara. Itulah yang kita lakukan hari ini, Parpol harus paham regulasi yang telah ditetapkan KPU,” katanya, Senin (29/1/2024).

Dikatakan Rio, sejauh ini belum ditemukan pelanggaran oleh peserta pemilu terkait laporan dan penggunaan dana kampanye. Dia berharap Parpol untuk selalu tertip administrasi, supaya tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari.

“Sejauh ini di Bangka Barat belum ada (pelanggaran), itulah yang kita hindari, karena pelanggaran dana kampanye bisa masuk pidana dan pembatalan pelantikan,” ucapnya.

Dengan diadakan kegiatan tersebut, Rio berharap tahapan Pemilu tahun 2024 di Bangka Barat dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

Baca Juga  Jadi Korban Salah Tangkap, Honorer Inspektorat Bangka Barat Trauma