PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang menggelar seminar Platform Merdeka Mengajar (PMM) dan Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Guru, Senin (29/1/2024)

Seminar ini terkait pengelolaan e-kinerja kepada seluruh guru TK, SD dan SMP yang berada di Kota Pangkalpinang

Kepala Dindikbud Kota Pangkalpinang Erwandy menuturkan kegiatan ini digelar berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, serta PP No. 19/ 2005 tentang Standar Nasional Untuk Guru dan No. 6/2022 tentang E-Kinerja serta Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

“Kita ingin guru-guru mengetahui setiap perubahan sistem yang terjadi, salah satunya yang saat ini sedang diperbincangkan yaitu dengan adanya aturan Dirgen GTK nomor 7607 di mana setiap guru kepala sekolah wajib membuat E-Kinerjanya,” jelasnya Senin (29/01/2024) di Bangka City Hotel

Baca Juga  I You Beauty Store Kini Hadir di Pangkalpinang, Tawarkan Skincare Lokal dengan Izin Edar

Erwandy menyebutkan, pada E-kinerja guru itu wajib dibuat paling lambat 31 Januari 2024 dan untuk kepala sekolah itu dimulai dari tanggal 15.