Beraksi Puluhan Kali, Penipu Wanita Malam Modus ‘Check-in Hotel’ Ditangkap
Sementara Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, Kompol Suparmin menjelaskan setelah menerima laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Alhasil, pelaku MM alias Fahri berhasil diamankan di daerah Bekasi, Jawa Barat. Namun, pelaku sudah menjual barang curian milik korban melalui marketplace Facebook.
Suparmin menambahkan, pelaku ini telah beraksi puluhan kali dengan modus yang sama di berbagai lokasi. Mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (**)
Halaman
1 2
