3. Selanjutnya, seluruh barang bukti uang tunai tersebut dititipkan oleh tim penyidik ke Bank BRI Cabang Pangkal Pinang.

4. Mengamankan 55 alat berat yang sengaja disembunyikan di dalam bengkel dan di kawasan hutan yang ditutupi pohon sawit di belakangnya. Alat berat tersebut terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer.

5. Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, tim penyidik mendapatkan perlawanan berupa penebaran ranjau paku dan ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait.

5. Terkait dengan upaya pihak-pihak yang berpotensi menghambat penyidikan, penyidik mengimbau untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Kejagung pastikan tindakan hukum yang kami lakukan didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, objektif, profesional, dan terukur sehingga tidak sepantasnya jika ditanggapi secara melawan hukum.

Baca Juga  Lewati Target, Bangka Belitung Raih Peringkat Kedua Porwil Sumatera XI Riau

Selanjutnya, kata Kapuspenkum, tim penyidik juga telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan yaitu setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan (Obstruction of Justice) perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tersangka TT disangkakan tindakan Obstruction of Justice karena bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, yang berupaya menghalangi tim penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan, dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Baca Juga  BKPRMI Babel akan Gelar Muswil VI, Nama Zulkifli dan Rahmad Dalu Menguat

Tersangka TT dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang sampai dengan 20 hari ke depan.