Ini Alasan Dodi Laporkan Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan dan Mafia Tanah ke Kejagung
“Bersama kawan-kawan, ada 10 orang sepakat gandeng jasa pengacara agar menyelesaikan permasalahan tanah kami tadi dengan mengajukan ke pihak BPN untuk membatalkan sertifikat si RT dan keluarganya. Awalnya saya ke Kejagung RI,” ungkap Dodi Rianto.
Pada tahun 2022, dia resmi layangkan laporan ke Satgas Mafia Tanah pada Kejagung RI atas dugaan penyerobotan lahan dan praktik mafia tanah. Reaksi cepat diberikan Kejagung RI di mana mereka langsung berkoordinasi dengan Kejati Babel menindaklanjuti hal ini.
“Hasil penyelidikan Kejati Babel bahwa sertifikat yang diterbitkan BPN Babar cacat secara hukum dan administratif. Maka atas dasar itu, pihak desa, mantan kades dan pj kades dan BPN Babar mengajukan pembatalan sertifikat ke Kanwil BPN Babel,” ujarnya.
“Kami tadi berpikir mereka (RT) tidak bakal berani menggugat karena sudah ada hasil penyelidikan dari Kejati Babel dan temuan menyatakan sertifikat itu cacat hukum. Tiba-tiba tahun 2023, RT gugat Deni, abang saya pemilik SKT lahan yang terbit tahun 2005,” ujarnya.
Selain kakak kandungnya, BPN Babar dan Kades Buyankelumbi turut digugat RT. Sebagai pihak tergugat, ia tentu mengikuti proses hukum yang bergulir sejak akhir Desember 2023 di PN Mentok. Kata dia, sejauh ini, sidang perdata masih di tahap pemeriksaan saksi-saksi.
“Jadi belum ada keputusan. Untuk yang laporan saya ke Kejagung tadi itu awal tahun 2022, ke luar hasil penyelidikan Kejati Juli 2022. Kami dipanggil semua ke Kejati, BPN Babar, kecamatan, desa dan saya dihadirkan. Hasilnya itu tadi, sertifikat RT cacat hukum,” terangnya.
“Saat itu, pihak RT tak dihadirkan, saya sempat tanya, kata mereka guna cegah bentrok antar dua belah pihak. Padahal efeknya pasti keluarga RT tidak terima dengan hasil penyelidikan Kejati, maka mereka gugat kami di PN Mentok,” jelas Dodi yang kini bermukim di Desa Kota Waringin itu.(**)
